Pada tanggal 10 Desember 1948, PPB memproklamasikan “THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS* yang berlaku bagi semua negara anggotanya. Realitas yang terjadi kepatuhan negara-negara terhadap deklarasi ini masih bervariasi dari negara ke negara, salah satu sebab adalah karena ketidak mengertian isi-isi dalam deklarasi tersebut.
Indonesia punya Pancasila yang sila ke-2 berbunyi Kemanusian Yang Adil dan Beradab, secara prinsip menurut pendapat saya tidak berbeda dengan apa yang dimaksud dengan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, ini tercermin dalam konstitusi NKRI pasal 27, 28, 29, 31 dan 32 pada naskah asli UUD’45 yang secara komprehensip diperbaiki pada tahun 2000 dengan menyisipkan pasal 28A s/d 28J.
Dengan keinginan menghidupkan kembali Pancasila sebagai dasar NKRI bahkan sebagai “way of life” bangsa Indonesia, ada baiknya kita mengetahui isi Deklarasi Hak Asasi Manusia yang secara esensi tidak berbeda dengan pelaksanaan sila ke-2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang telah dijelaskan pada artikel sebelum ini dengan judul “Deklarasi Hak Asasi Manusia”
Bahwa kemudian Pancasila dimasukkan dalam preambul konstitusi (UUD ’45), ini adalah suatu usaha para pendiri bangsa untuk melestarikan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila dalam bentuk kelembagaan agar bisa dilaksanakan secara konkrit dalam pelaksanaan ke tata negaraan. Kalau pelaksanaan ketatanegaraan mengacu pada Pancasila diharapkan nilai-nilai Pancasila akan dengan sendirinya menjadi nilai-nilai yang menyebar dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Preambul konstitusi selalu berisi nilai-nilai etika yang diinginkan hidup dalam masyarakat. Berisi semangat ataupun cita-cita nilai etika yang secara ideal akan menjadi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melalui pelaksanaan ketatanegraan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.
Jadi preambul adalah semangat nilai-nilai etika yang menjadi referensi bagaimana konstitusi itu terbentuk atau dibentuk. Semangat yang ada dalam konstitusi (UUD’45) harus mengacu semangat yang ada dalam preambul. Konstitusi merupakan pencabaran ketatanegaran yang mengacu semangat nlai-nilai etika yang ada di preambul.
Oleh karena itu ada baiknya juga kita mengetahui apakah Hak Asasi Manusia tercermin dalam UUD’45, sebagai cerminan semangat etika Pancasila pada sila ke-2 - Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Selama ini sosialisasi sangat minim dilakukan oleh pemerintah baik terhadap Deklarasi Hak Asasi Manusia versi PBB maupun UUD’45 yang berisi pasal-pasal Hak Asasi Manusia, oleh karena itu melalui media ini, kita semua bisa mengetahui keduanya dan membandingkan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara kelembagaan menghargai Hak Asasi Manusia yang juga masih perlu dijuji dalam pelaksanaan sehari-hari baik oleh anggota masyarakat maupun oleh Aparat Negara.
Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia pada naskah asli UUD’45.
Beberapa pasal yang menurut pendapat saya adalah refleksi penghargaan terhadap Hak Asasi yang dilembagakan dalam konstitusi pada naskah asli UUD’45, adalah sbb.:
A. Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
B. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
C. Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
D. Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
E. Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia pada naskah UUD’45 hasil amandemen tahun 2000.
Pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia ditambahkan secara komprehensip baru para amandemen UUD’45 tahun 2000 yaitu disamping tidak ada perubahan pada pasal-pasal diatas, dipertegas dengan satu bab tentang HAM yaitu BAB XA HAK ASASI MANUSIA, pasal 28A s/ 28J sebagai berikut:
A. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
B. Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
C. Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
D. Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
E. Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
F. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
G. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
H. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
I. Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
J. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dari perbandingan antara naskah asli UUD’45 dan amandemen tahun 2000, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal yang ada dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia telah diadaptasi dijadikan pasal-pasal dalam UUD’45 hasil mandemen tahun 2000. Dengan melembagakan Deklarasi Hak Asasi Manusia menjadi bagian dari konstitusi yang juga merupakan penjabaran lebih rinci dari sila ke-3 dari Pancasia – Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Tidak ada alasan bagi masyarakat bangsa Indonesia dan Aparat Negara untuk tidak menghormati dan melaksanakan Hak Asasi Manusia dengan sebaik-baiknya, kecuali kalau kita sebagai bangsa dan maupun para Aparat Negara mengganggap konstitusi (UUD’45) adalah seketar kata-kata yang tidak punya makna dan tidak perlu dipatuhi.
Depok, 13 Desember 2010.